Fiqih Aqiqah
Ketentuan ketentuan syari terkait aqiqah
Ketentuan ketentuan syari terkait aqiqah
Sunnah Aqiqah
Aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. Jumhurul ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkaddah baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Pelaksanaannya dapat dilakukan pada hari ke tujuh (ini yang lebih utama menurut para ulama), keempat belas, dua puluh satu atau pada hari-hari yang lainnya yang memungkinkan.
Rasulullah SAW bersabda, “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama.” (HR Ahmad dan Ashabus Sunan).
Jumlah Hewan Aqiqah
Hal yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan.
Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516)
Syarat Hewan Aqiqah
Hewan aqiqah boleh jantan atau betina, namun yang lebih afdhol adalah jantan.
Syarat hewan aqiqah sama dengan hewan udhiyah (hewan qurban).
Lebih bagus memilih hewan aqiqah yang berwarna putih sebagaimana ketentuan dalam hewan qurban.
Dianjurkan memilih yang gemuk, yang besar, dan yang paling bagus.
Jika yang disembelih adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki, maka hendaklah dua kambing tersebut semisal.
Hewan yang diaqiqahi tidak sah jika memiliki ‘aib, hewan tersebut harus terlepas dari ‘aib. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al Baqarah: 267)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah tidak menerima kecuali dari yang thoyyib” (HR. Muslim no. 1015). Thoyyib di sini bermakna selamat dari kejelekan (cacat)
Bolehkah Aqiqah Diganti dengan Hanya Membeli Daging Saja?
Hal ini tidak dibenarkan. Yang benar haruslah hewan aqiqah itu disembelih, tidak hanya dengan sekedar membeli daging kambing di pasar lalu dibagikan pada orang lain.
Ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya,
“Bolehkah penyembelihan kambing aqiqah diganti dengan membeli beberapa kilo daging ataukah aqiqah harus dengan jalan menyembelih?”
Jawaban: Tidak boleh. Aqiqah harus dengan jalan menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki.
Pembagian Daging Aqiqah
Daging hasil sembelihan aqiqah tersebut boleh dibagikan kepada siapa saja dan tidak ada pembagian proporsi untuk yang melaksanakannya, sebagaimana halnya hewan qurban. Bahkan dalam aqiqah, orang yang melakukan aqiqah diperbolehkan memakan semuanya.
Akan tetapi, sebagaimana sunah Rasulullah SAW, hendaklah daging tersebut dibagikan kepada para tetanga, baikyang miskin maupun kaya, sebagai ungkapan rasa syukur orang yang melaksanakannya, serta mudah-mudahan mereka yang menerima akan tergerak hatinya untuk mendoakan kebaikan bagi anak tersebut.
Secara ketentuan, daging aqiqah disunnah dibagikan dalam bentuk makanan matang siap santap. Ini berbeda dengan daging hewan qurban yang disunnahkan untuk dibagikan dalam keadaan mentah.